Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasatresnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K. menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk bersama-sama memerangi narkoba,” tegasnya.
Polres Bengkalis juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika maupun gangguan kamtibmas lainnya melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa.Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika serta menjadi bukti nyata komitmen Polres Bengkalis dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim