InvestigasiMabes.com | Pati – Unit Reskrim Polsek Margorejo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di area persawahan Trenggulun, Desa Margorejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pelaku pencurian beserta dua orang penadah hasil kejahatan.
Kapolresta Pati melalui Kapolsek Margorejo AKP Dwi Kristiawan menjelaskan, kasus pencurian itu diketahui terjadi pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Korban berinisial S (39), warga Kecamatan Margorejo, sebelumnya pergi ke sawah untuk membersihkan rumput dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna putih tahun 2013.
“Korban memarkir sepeda motornya di pinggir jalan area persawahan karena lokasi sawah harus ditempuh dengan berjalan kaki melewati tanaman tebu. Saat korban sedang bekerja di sawah, kendaraan tersebut ternyata dibawa pelaku,” ujar AKP Dwi Kristiawan.
Kapolsek menerangkan, sekitar pukul 17.30 WIB korban didatangi seorang saksi berinisial M (40), petani asal Kecamatan Margorejo, yang menanyakan keberadaan sepeda motor korban. Setelah dicek ke lokasi parkir, kendaraan tersebut sudah tidak ada. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Margorejo langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Pengungkapan kasus ini berhasil dilakukan melalui metode penyamaran dan transaksi COD terhadap sepeda motor yang dipasarkan melalui marketplace Facebook,” jelasnya.
Editor : RedakturSumber : Team