Lebih lanjut, M. Nurullah RS menuntut adanya kejelasan dari kedua belah pihak, baik dari manajemen PT SGC maupun pimpinan TNI AU.
Ia menekankan bahwa publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme pengelolaan, apakah ada sewa pakai, kerja sama, atau bentuk perjanjian lain, dan ke mana aliran keuntungan dari pengelolaan lahan tersebut.
“Kami mendesak instansi berwenang untuk turun tangan memeriksa persoalan ini secara transparan. Jangan sampai aset negara atau aset institusi pertahanan dikuasai pihak swasta tanpa dasar hukum yang jelas dan hanya dijadikan alat bisnis yang merugikan kepentingan umum,” ujar M. Nurullah RS.
Sebelumnya, tokoh masyarakat setempat juga menyuarakan hal senada. “Kami bertanya-tanya, sebenarnya siapa pemilik sah lahan ini? Mengapa perusahaan swasta bisa menguasainya sepenuhnya bertahun-tahun tanpa kejelasan? Apakah ini sekadar strategi perusahaan untuk mengamankan lahan luas dengan meminjam nama institusi negara agar tidak diganggu gugat?” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.Kecurigaan semakin menguat karena hingga kini tidak ada dokumen kerja sama yang dipublikasikan. Kondisi ini memicu anggapan luas bahwa isu kepemilikan tersebut hanyalah rekayasa perusahaan demi menjamin keamanan lahan usaha mereka.
Editor : RedakturSumber : Team