investigasiMabes.com | Bitung — Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung kembali menunjukkan respons cepat dan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bitung. Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yang diduga jenis shabu serta mengamankan seorang pria berinisial FP alias AAN (30), warga Kelurahan Kakenturan Dua, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 01.00 Wita, di depan rumah tersangka di Kelurahan Kakenturan Dua Lingkungan II, Kecamatan Maesa.
Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba sekitar pukul 00.10 Wita. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit Opsnal Satresnarkoba AIPDA Bambang Harmoko langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap keberadaan terduga pelaku.
Sekitar pukul 01.00 Wita, petugas berhasil mengamankan FP alias AAN di kompleks tempat tinggalnya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak plastik warna abu-abu yang disimpan di atas lemari pakaian. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat dua paket narkotika yang diduga jenis shabu, beserta alat hisap (bong).Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial GG, yang saat ini diketahui berstatus warga binaan di Lapas Tuminting. Transaksi disebut dilakukan melalui transfer via gerai minimarket, dengan sistem pengambilan barang di lokasi tertentu di wilayah Tuminting.
Editor : RedakturSumber : Team