InvestigasiMabes.com l Ternate - Kejaksaan Negeri Ternate memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Desember 2025 hingga April 2026, di halaman Kantor Kejari Ternate, Rabu (20/5/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Syamsidar Monoarfa bersama unsur Forkopimda Kota Ternate.
Baca juga: Tambang Emas Tradisional Jadi Tumpuan Hidup Warga Sijunjung, Masyarakat Harap Legalitas Dipermudah
Kajari Ternate, Syamsidar Monoarfa, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan serta bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penyelesaian perkara.
“Selain sebagai edukasi publik, kegiatan ini juga untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana,” katanya.Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai kasus, seperti pencabulan, pidana kesehatan, penganiayaan hingga perdagangan orang.
Editor : RedakturSumber : Team