Kejari Ternate Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht

Foto Redaktur
Kejari Ternate Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht
Kejari Ternate Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht

InvestigasiMabes.com l Ternate - Kejaksaan Negeri Ternate memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Desember 2025 hingga April 2026, di halaman Kantor Kejari Ternate, Rabu (20/5/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Syamsidar Monoarfa bersama unsur Forkopimda Kota Ternate.

Kajari Ternate, Syamsidar Monoarfa, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan serta bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penyelesaian perkara.

“Selain sebagai edukasi publik, kegiatan ini juga untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana,” katanya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai kasus, seperti pencabulan, pidana kesehatan, penganiayaan hingga perdagangan orang.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini