Konflik Lahan PT NPR di Desa Kerendan Meruncing: Masyarakat Adat Alami Penderitaan, Desak Atensi Presiden Prabowo hingga Kapolri

Konflik Lahan PT NPR di Desa Kerendan Meruncing: Masyarakat Adat Alami Penderitaan, Desak Atensi Presiden Prabowo hingga Kapolri
Konflik Lahan PT NPR di Desa Kerendan Meruncing: Masyarakat Adat Alami Penderitaan, Desak Atensi Presiden Prabowo hingga Kapolri

Atas dasar kerugian tersebut, para pemilik kebun menuntut pembuktian tapal batas secara transparan dan terbuka dari manajemen PT NPR. Warga mengklaim telah berulang kali berupaya membuka ruang dialog dengan menghubungi pihak PT NPR via pesan singkat WhatsApp untuk melakukan peninjauan bersama yang melibatkan pemerintah desa hingga kecamatan. Namun, upaya tersebut selalu bertepuk sebelah tangan.

"PT NPR sampai detik ini tidak pernah berani melakukan pembuktian itu. Hal ini semakin memperkuat dugaan kami bahwa kehadiran investasi mereka di Desa Kerendan justru sangat merugikan kami secara terang-terangan," tuturnya.

Konflik ini kian meruncing lantaran Prianto menegaskan bahwa dirinya memegang bukti legalitas kepemilikan yang sah berupa Surat Pernyataan Tanah (SPT) atas objek lahan yang digusur. Kerugian yang dialami warga pun dinilai sudah sangat keterlaluan karena merusak tanaman produktif yang menjadi urat nadi perekonomian warga lokal.

"Saya punya legalitas kepemilikan tanah berupa SPT di lahan 190 yang dilakukan penggusuran dan perusakan oleh PT NPR. Investasi ini telah merusak hak atas tanah, kebun karet, kebun sawit, buah-buahan, hingga merobohkan beberapa pondok milik kami yang secara historis sudah ada jauh sebelum izin PT NPR terbit. Bagi kami, ini bukan lagi sekadar masalah kerugian materiil, tetapi ini adalah bentuk pelanggaran pidana yang dilakukan oleh PT NPR," cetus Prianto.

Dalam pernyataannya, Prianto juga membeberkan alasan mengapa banyak warga pedesaan cenderung memilih diam meskipun ruang hidupnya diusik. Masyarakat adat dan peladang tradisional kerap berada dalam posisi dilematis karena dibayangi ancaman regulasi hukum formal negara.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Terkini