"Masyarakat adat di sana tidak akan pernah berani berteriak karena selalu dihadapkan dengan jeratan Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Minerba. Padahal, tanah tersebut sudah ratusan tahun digunakan sebagai tempat perladangan berpindah yang diwarisi oleh para leluhur kami demi keberlangsungan hidup warga pedesaan," urainya.
Ia membantah keras jika aktivitas bertani tradisional warga dianggap merusak lingkungan. Menurutnya, kearifan lokal sistem perladangan berpindah dilakukan secara alami untuk menjaga kesuburan tanah tanpa menyentuh alat modern atau bahan kimia.
"Meskipun berada di dalam kawasan hutan, kami adalah penjaga hutan tersebut sampai saat ini, bukan perusak hutan. Kehadiran PT NPR di wilayah kami sama sekali tidak membawa asas manfaat, namun justru membawa asas penderitaan bagi kami masyarakat adat dan masyarakat kecil di sana," tegas Prianto.
Merasa aspirasi di tingkat daerah menemui jalan buntu, Prianto yang berbicara atas nama keluarga besar masyarakat adat Desa Kerendan secara terbuka melayangkan permohonan perlindungan hukum kepada jajaran petinggi negara di Jakarta.Surat terbuka aduan ini ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Menko Polhukam, Komnas HAM RI, Kapolri, serta Komisi III dan IV DPR RI.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim