Sikap tersebut dinilai tidak memahami Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam aturan itu, setiap penggunaan uang negara wajib diawasi oleh seluruh masyarakat, dan media berhak melakukan fungsi kontrol sosial. Ketidaktahuan atau penolakan akses informasi ini seolah menunjukkan kepala sekolah merasa proyek ini dibangun dengan harta pribadinya, bukan uang rakyat.
Melihat pelanggaran prosedur dan sikap yang mengabaikan aturan hukum ini, masyarakat meminta aparat penegak hukum segera turun tangan menindaklanjuti temuan tersebut. Hal ini penting untuk membuktikan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum dan memastikan anggaran negara digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : RedakturSumber : Team