InvestigasiMabes.com | Banyuwangi – Ramainya pemberitaan terkait dugaan belum terdaftarnya sejumlah pekerja dan relawan pada program BPJS Ketenagakerjaan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Sumberkencono, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, mendapat perhatian dari Lembaga Pemberdayaan dan Kreativitas Masyarakat Indonesia (LPKMI).
Anggota LPKMI, Yanto, mendesak Badan Gizi Nasional (BGN), BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh guna memastikan kepatuhan pengelola SPPG terhadap aturan yang berlaku.
Menurut Yanto, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele mengingat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program strategis nasional yang dijalankan melalui Badan Gizi Nasional dan menggunakan anggaran negara untuk kepentingan masyarakat.
"Kami meminta seluruh pihak terkait segera melakukan verifikasi faktual. Jangan sampai pekerja maupun relawan yang setiap hari terlibat dalam operasional SPPG justru tidak memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana yang diwajibkan oleh aturan," tegas Yanto.
Yanto menjelaskan bahwa Badan Gizi Nasional telah menegaskan kewajiban perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja dan relawan SPPG. Melalui Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 serta berbagai penegasan resmi BGN, yayasan maupun mitra pengelola SPPG diwajibkan memastikan seluruh pegawai dan relawan memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Selain itu, kewajiban tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 yang mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja yang tidak melaksanakan kewajibannya mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial."Jika benar terdapat pekerja maupun relawan yang belum didaftarkan, maka hal tersebut harus menjadi perhatian serius. Perlindungan tenaga kerja bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut hak pekerja apabila terjadi kecelakaan kerja, cacat permanen, hingga risiko kematian saat menjalankan tugas," ujarnya.
Menurut Yanto, program yang membawa nama pemerintah dan menjadi prioritas Presiden Republik Indonesia seharusnya menjadi contoh kepatuhan terhadap hukum dan perlindungan tenaga kerja.
"Jangan sampai program yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat justru diwarnai dugaan pengabaian hak-hak pekerja. Negara wajib hadir melindungi mereka yang menjadi ujung tombak pelaksanaan program di lapangan," katanya.
LPKMI juga meminta Badan Gizi Nasional melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan mitra dan pengelola SPPG agar seluruh ketentuan yang telah ditetapkan benar-benar dijalankan tanpa pengecualian.
Editor : RedakturSumber : LPKMI