Investigasimabes.com | Lampung Selatan — Dua pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial A.V. (19) dan A.F. (29) berhasil diamankan pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB setelah diduga membobol rumah warga di Desa Rejomulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyelamatkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega R dan dua unit telepon genggam milik korban yang sebelumnya sempat dicuri
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A.V. (19), warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Jati Agung, dan A.F. (29), warga Desa Margototo, Kecamatan Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolsek Jati Agung IPDA Muhammad Yani mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban memperoleh informasi mengenai keberadaan sepeda motor miliknya yang sebelumnya hilang saat rumahnya dibobol pelaku.
"Kami telah mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di wilayah Desa Rejomulyo. Keduanya mengakui telah mengambil sepeda motor dan dua unit telepon genggam milik korban yang sebelumnya hilang dari dalam rumah," kata Muhammad Yani.Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (31/5/2026) malam. Korban, S (37), warga Desa Rejomulyo, baru menyadari rumahnya dibobol saat pulang bersama keluarga dari Bandar Lampung sekitar pukul 23.00 WIB.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim