Polisi Amankan Dua Pelaku Curat di Jati Agung, Motor dan Ponsel Korban Berhasil Diselamatkan

Polisi Amankan Dua Pelaku Curat di Jati Agung, Motor dan Ponsel Korban Berhasil Diselamatkan
Polisi Amankan Dua Pelaku Curat di Jati Agung, Motor dan Ponsel Korban Berhasil Diselamatkan

Kapolsek menjelaskan, saat kedua pelaku diamankan warga, sempat terjadi ketegangan karena massa berdatangan ke lokasi. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Polsek Jati Agung berkoordinasi dengan Polsek Natar, jajaran Polres Lampung Selatan, serta personel Brimob untuk mengevakuasi kedua pelaku dan membawanya ke Polres Lampung Selatan guna menjalani proses hukum.

Dalam perkara ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega R, dua unit telepon genggam Oppo, serta dua buah celengan plastik milik korban.

"Kedua pelaku saat ini telah diamankan dan menjalani proses penyidikan. Atas perbuatannya, mereka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan," tegas Muhammad Yani.

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan, serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas mencurigakan.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam untuk pelaporan maupun pengaduan gangguan kamtibmas. (Rif).

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Terkini