3. Evaluasi terhadap pihak developer perumahan terkait pemenuhan kewajiban Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan aspek lingkungan lainnya yang berpotensi memengaruhi sistem resapan air.
4. Penguatan koordinasi lintas sektor dalam penanganan persoalan tata kelola lingkungan dan infrastruktur drainase.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum melalui Kepala Bidang menjelaskan bahwa pembangunan drainase pada ruas Jalan Soekarno merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi. Namun demikian, mengingat kondisi yang sudah masuk kategori darurat dan berdampak langsung terhadap masyarakat, pihak PU Kabupaten Minahasa Utara menyatakan kesiapan untuk mengajukan usulan pembangunan drainase kepada pemerintah yang berwenang agar penanganannya dapat segera direalisasikan. Editor : Investigasi MabesSumber : Tim