1 kotak peluru senapan angin merek Super warna merah.
2 unit handphone, 2 unit sepeda motor Honda Genio.
Kedua pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Red). Editor : Investigasi MabesSumber : Tim