“Pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum. Dukungan seluruh elemen masyarakat melalui informasi yang cepat dan akurat sangat dibutuhkan,” tegasnya.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, Polres Sijunjung memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas guna mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut serta menekan peredaran narkoba di Kabupaten Sijunjung. (Red). Editor : Investigasi MabesSumber : Tim