InvestigasiMabes.com l Saumlaki - Kinerja penegakan hukum di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar menunjukkan tren positif sepanjang Semester I Tahun 2026. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Tanimbar berhasil mencatat tingkat penyelesaian perkara hingga 80 persen, menandai meningkatnya efektivitas dan profesionalisme aparat dalam menangani berbagai kasus pidana.
Capaian tersebut dipaparkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, IPTU Rivaldy Said, S.H., M.H., dalam kegiatan evaluasi penanganan perkara yang berlangsung di Ruang Satreskrim, Sabtu (27/6/2026).
Tambahnya, selama periode Januari hingga Juni 2026, Satreskrim menerima sebanyak 179 pengaduan masyarakat dan menangani 157 laporan polisi. Dari jumlah tersebut, total 163 perkara berhasil diselesaikan, termasuk penyelesaian sejumlah kasus yang merupakan tunggakan dari tahun sebelumnya dan Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari sinergi antarunit di lingkungan Satreskrim.
Turut mendampingi dalam pemaparan tersebut, Kanit Tipidum Aipda Delfis Fenanlampir, S.H., Kanit PPA Aipda Abdul Wahab, S.H., serta Kanit Tipidter Aipda Hayadi Silawane, S.H.ia IPTU Rivaldy Said menambakan bahwa, Data menunjukkan, sebanyak 23 perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Sementara itu, 43 kasus berhasil diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice), dan lima perkara dihentikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim