InvestigasiMabes.com | Langkat, 11 Juli 2026 – Dua minggu telah berlalu sejak Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (LSM GMAS) Kabupaten Langkat resmi melaporkan Kepala Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat berinisial SHD ke Kejaksaan Negeri Langkat. Namun hingga saat ini, belum ada langkah nyata dari pihak penegak hukum terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, pemalsuan laporan, pemborosan keuangan negara, dan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Laporan yang diserahkan pada 29 Juni 2026 ini menyoroti ketidakberesan fatal pada proyek pembangunan drainase di tiga dusun wilayah Desa Kwala Begumit: Dusun Mulyo Rejo, Dusun Sari Rejo, dan Dusun Bali Rejo. Hasil pantauan dan pemeriksaan langsung di lapangan serta perbandingan dengan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) membuktikan adanya kecurangan yang merugikan keuangan negara secara nyata.
FAKTA KERUSAKAN YANG TERBUKTI
Pada proyek drainase Dusun Mulyo Rejo yang dianggarkan senilai Rp163.057.000 dengan spesifikasi saluran beton sepanjang 200 meter lengkap lantai dan dinding diplester, fakta di lapangan justru memperlihatkan pekerjaan sama sekali tidak memiliki lantai saluran, dinding pun tidak diplester—jauh dari standar yang disepakati. Lebih parah lagi, dalam laporan pertanggungjawaban yang dikirim ke Kementerian Desa, terindikasi adanya pemalsuan: dianggarkan 2 kali anggaran namun hanya dikerjakan 1 pekerjaan saja, dan dinyatakan selesai 100% padahal kualitas serta volume fisik sangat jauh dari janji.Kemudian pada proyek drainase Dusun Bali Rejo yang direncanakan sepanjang 150 meter dengan anggaran Rp91.886.000, kenyataannya hanya dibangun sepanjang 70 meter—kurang dari separuh rencana—namun dana dilaporkan habis terpakai seluruhnya. Bahkan Kepala Desa SHD sendiri telah mengakui secara terbuka adanya kesalahan dan ketidaksesuaian pelaksanaan tersebut.
Editor : RedakturSumber : Team