Sementara itu, proyek drainase Dusun Sari Rejo yang dianggarkan Rp77.181.000 dengan rencana panjang 150 meter, kondisinya kini sudah hancur, retak, dan rusak parah. Kerusakan ini disebabkan kualitas bahan yang sangat buruk, terutama kekurangan campuran semen secara drastis dari standar teknis—jelas mengindikasikan upaya penggelembungan anggaran demi keuntungan pribadi pihak pelaksana maupun pengelola dana.
LSM GMAS BERI BATAS WAKTU TEGAS
"Kami telah menunggu selama dua minggu, namun belum ada tanda-tanda Kejaksaan Negeri Langkat menindaklanjuti laporan ini. Padahal bukti kesalahan fatal sudah ada di depan mata: uang rakyat dari Dana Desa dibuang percuma, fisik pekerjaan tidak sesuai sama sekali dengan nilai anggaran yang dikeluarkan, bahkan ada rekayasa laporan dengan memasukkan dua kali anggaran untuk satu pekerjaan saja," ujar sekjend LSM GMAS. Bung hasan lubis.
Lembaga ini memberikan tenggang waktu 7 hari kerja terhitung sejak pernyataan ini disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Langkat. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada langkah nyata berupa peninjauan lokasi, pemeriksaan dokumen, maupun penetapan tersangka, LSM GMAS dipastikan akan segera menaikkan laporan ini ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara."Kecurangan seperti ini tidak boleh dibiarkan begitu saja. Uang Dana Desa adalah hak seluruh warga desa, bukan milik perorangan yang bisa dihambur-hamburkan demi kepentingan pribadi. Kami menuntut penegakan hukum seberat-beratnya, perhitungan kerugian negara yang akurat, serta pengembalian seluruh kerugian ke kas negara. Kami siap mendampingi proses hukum dan menyajikan seluruh bukti serta saksi yang diperlukan demi tegaknya keadilan di Langkat," ujar ketua LSM GMAS. bung Donny
Editor : RedakturSumber : Team