Gubernur mengungkapkan, sejumlah TPA di Sumbar saat ini telah mengalami kelebihan kapasitas. Di sisi lain, masih terdapat kabupaten dan kota yang belum mengalokasikan anggaran pengelolaan sampah sesuai rekomendasi pemerintah, yakni minimal dua persen dari APBD. Ia juga meminta seluruh pemerintah daerah aktif melaporkan data melalui Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) agar kebijakan yang diambil berbasis data yang akurat.
Menurut Mahyeldi, pembenahan tata kelola sampah harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pengurangan sampah di sumber, penguatan bank sampah, peningkatan kapasitas fasilitas pengolahan, hingga penataan TPA yang memenuhi standar lingkungan. Sejalan dengan itu, Pemprov Sumbar juga terus memperkuat mitigasi bencana hidrometeorologi melalui rehabilitasi kawasan kritis, pemulihan daerah aliran sungai, penguatan sistem peringatan dini, serta peningkatan kesiapsiagaan menghadapi kebakaran hutan dan lahan.
Sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah kabupaten dan kota, Pemprov Sumbar juga telah menyusun buku “101 Cara Penanggulangan Sampah” sebagai panduan praktis dalam mengembangkan pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan.Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan komitmen untuk memperkuat sinergi dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi, ramah lingkungan, dan berkelanjutan demi meningkatkan kualitas lingkungan hidup serta kesejahteraan masyarakat Sumbar.
Editor : RedakturSumber : Team