InvestigasiMabes.com l Jepara - Dugaan pengelolaan limbah yang tidak sesuai ketentuan kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, sejumlah warga Jepara mempertanyakan dugaan pembuangan limbah yang disebut berasal dari PT Parkland World Indonesia (PWI) dan ditemukan menumpuk di wilayah Desa Masin, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus.
Temuan berupa tumpukan potongan bahan sepatu dan sandal dengan berbagai warna itu memicu kekhawatiran masyarakat. Warga menilai apabila limbah tersebut benar berasal dari aktivitas industri dan tidak dikelola sesuai prosedur yang berlaku, maka berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan serta mengancam kesehatan masyarakat.
"Kami tidak menolak keberadaan industri karena memberikan manfaat ekonomi dan menyerap tenaga kerja. Namun, seluruh aktivitas industri harus tetap tunduk pada aturan. Jangan sampai kepentingan ekonomi mengorbankan kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat," ujar salah seorang warga Jepara kepada awak media, Kamis (16/7/2026).
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan adanya dugaan pengiriman limbah perusahaan kepada pihak ketiga yang diduga belum memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dugaan tersebut kini menjadi perhatian warga yang meminta adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas proses pengangkutan, pemanfaatan, hingga pembuangan limbah tersebut.
Sesuai ketentuan yang berlaku, setiap perusahaan wajib memastikan pengelolaan limbah dilakukan melalui mekanisme yang sah, menggunakan pihak pengelola yang memiliki izin sesuai klasifikasi limbah, serta memenuhi kewajiban pelaporan kepada instansi berwenang. Apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Jepara, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan investigasi lapangan guna memastikan asal-usul limbah, status perizinan, mekanisme pengelolaannya, serta kemungkinan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup."Kami meminta pemerintah dan aparat penegak hukum bekerja secara transparan dan profesional. Jika memang tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada masyarakat. Namun jika ditemukan pelanggaran, proses harus ditegakkan tanpa pandang bulu," tegas warga.
Konfirmasi kepada DLH dan PT Parkland World Indonesia
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan (cover both sides), redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jepara, Rini Patmini.
Melalui pesan WhatsApp, Rini merespons, "Limbah dari mana, Pak?" Setelah dijelaskan bahwa informasi yang diterima mengarah kepada dugaan limbah dari PT Parkland World Indonesia, ia kembali menanyakan, "Oh begitu ya. Ada buktinya kalau dari PT Parkland World Indonesia?"
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim