Warga Jepara Soroti Dugaan Pengelolaan Limbah PT Parkland World Indonesia, APH Diminta Lakukan Penyelidikan Menyeluruh

Warga Jepara Soroti Dugaan Pengelolaan Limbah PT Parkland World Indonesia, APH Diminta Lakukan Penyelidikan Menyeluruh
Warga Jepara Soroti Dugaan Pengelolaan Limbah PT Parkland World Indonesia, APH Diminta Lakukan Penyelidikan Menyeluruh

Sementara itu, redaksi juga telah menghubungi perwakilan PT Parkland World Indonesia, Nahdiin, guna meminta klarifikasi terkait dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan ataupun keterangan resmi.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat serta telah disertai upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Apabila PT Parkland World Indonesia maupun instansi berwenang memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari hak jawab dan pemberitaan yang berimbang.

Sebagai informasi, pengelolaan limbah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta peraturan pelaksanaannya. Setiap pelaku usaha berkewajiban mengelola limbah sesuai standar yang ditetapkan guna mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Foto: Tumpukan potongan bahan sepatu berbagai warna yang diduga ditemukan di Desa Masin, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. Dokumentasi: Warga.

Pewarta: Badi

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Terkini