InvestigasiMabes.com | Pati - Forum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Media Bersatu menggelar audiensi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Kabupaten Pati pada Jumat (17/7/2026). Pertemuan tersebut membahas sejumlah isu yang menjadi perhatian publik, mulai dari pengadaan seragam siswa SMP, pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), pengukuhan 242 kepala sekolah, hingga penggunaan dana donasi kebencanaan.
Dalam audiensi tersebut, persoalan pengadaan seragam sekolah menjadi salah satu topik utama yang dipertanyakan peserta. Perwakilan Disdik menegaskan bahwa sekolah tidak mewajibkan peserta didik membeli seragam di sekolah maupun melalui penyedia tertentu.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pati, Sunarji, S.Pd., M.Pd., menjelaskan bahwa pihak sekolah hanya menyediakan akses kepada penyedia seragam sebagai bentuk pelayanan, bukan sebagai kewajiban. Menurutnya, orang tua atau wali murid tetap memiliki kebebasan untuk membeli seragam di tempat lain.
"Seragam tidak diwajibkan dibeli di sekolah. Sekolah hanya memfasilitasi melalui penyedia dan tidak ada unsur pemaksaan," jelas Sunarji dalam audiensi.Namun, pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari sejumlah peserta audiensi. Salah satu sumber bernama Arie menyampaikan bahwa kondisi di lapangan dinilai berbeda dengan penjelasan resmi Disdik. Ia mengaku menemukan adanya praktik yang mengarahkan wali murid baru untuk membeli kain seragam di toko kain maupun kepada perorangan yang ditunjuk oleh pihak sekolah.
Editor : RedakturSumber : Team