Dari hasil penggalangan tersebut terkumpul dana sekitar Rp302 juta yang sempat disetorkan, kemudian ditarik kembali oleh Dinas Pendidikan untuk disesuaikan dengan kebutuhan penyaluran. Dana tersebut selanjutnya digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan penanganan kebencanaan bersama sejumlah instansi, di antaranya Disperkim, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Setelah seluruh pengeluaran, masih tersisa dana sekitar Rp215 juta.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Pati, Paryanto, menegaskan bahwa pihaknya telah berulang kali melakukan sosialisasi kepada seluruh satuan pendidikan agar tidak melakukan pungutan maupun kewajiban yang membebani peserta didik dan orang tua.
Ia menyebutkan bahwa Disdik telah menginstruksikan sekolah untuk tidak melakukan iuran, pungutan kegiatan piknik, Lembar Kerja Siswa (LKS), maupun mewajibkan pembelian seragam kepada peserta didik.Forum LSM dan Media Bersatu berharap seluruh kebijakan yang telah disampaikan Dinas Pendidikan benar-benar diterapkan secara konsisten di seluruh sekolah. Mereka juga meminta adanya evaluasi dan pengawasan yang lebih intensif agar tidak muncul dugaan praktik yang bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga pelayanan pendidikan dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat. (Ari)
Editor : RedakturSumber : Team