Koalisi 19 Organisasi Advokat Serahkan Naskah Rancangan Perubahan Undang-Undang Advokat kepada Kementerian Hukum RI

Koalisi 19 Organisasi Advokat Serahkan Naskah Rancangan Perubahan Undang-Undang Advokat kepada Kementerian Hukum RI
Koalisi 19 Organisasi Advokat Serahkan Naskah Rancangan Perubahan Undang-Undang Advokat kepada Kementerian Hukum RI

Koalisi meyakini bahwa perubahan Undang-Undang Advokat merupakan momentum penting untuk membangun sistem profesi advokat yang lebih inklusif, demokratis, dan sesuai dengan perkembangan hukum konstitusi di Indonesia. Reformasi ini diharapkan mampu memperkuat independensi profesi advokat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

Melalui penyerahan naskah ini, Koalisi Pimpinan Organisasi Advokat berharap Kementerian Hukum Republik Indonesia dapat menjadikan usulan tersebut sebagai salah satu bahan pembahasan dalam proses penyusunan perubahan Undang-Undang Advokat, sehingga lahir regulasi yang memberikan kepastian hukum, menjunjung tinggi kebebasan berserikat, serta mencerminkan prinsip persamaan kedudukan bagi seluruh organisasi advokat di Indonesia.

Narahubung:

Koalisi Pimpinan Organisasi Advokat

Jakarta, 29 Juli 2026

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini