Di Duga Menimbulkan Kerugian Lebih Dari RP.5 Milyar , Korban Penipuan Investasi Desak Polda Lampung Segera Tindak Pelaku

Di Duga Menimbulkan Kerugian Lebih Dari RP.5 Milyar , Korban Penipuan Investasi Desak Polda Lampung Segera Tindak Pelaku
Di Duga Menimbulkan Kerugian Lebih Dari RP.5 Milyar , Korban Penipuan Investasi Desak Polda Lampung Segera Tindak Pelaku

Investigasimabes.com | Bandar Lampung, — Seorang warga bernama Sumiyati melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan uang investasi kepada pihak kepolisian. Laporan telah diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung pada Rabu, 8 Juli 2026.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor: STTLP/B/504/VII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pelapor menyatakan telah ditawari investasi modal dengan janji keuntungan yang menggiurkan. Sebesar Rp64.100.000 (enam puluh empat juta seratus ribu rupiah) telah diserahkan kepada pelaku. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, uang pokok maupun keuntungan tidak pernah dikembalikan. Pelapor menduga telah terjadi rekayasa dan alasan-alasan palsu yang terus diutarakan pelaku untuk menunda-nunda pengembalian dana.

Yang lebih mengejutkan, ternyata kasus ini menelan korban bukan hanya satu orang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, masih banyak warga lain yang mengalami nasib serupa, antara lain, Reni: Rp400 juta, Melinda: Rp150 juta, Sukarman: Rp1,4 miliar (termasuk unit mobil Grand Max) dan Ovan senilai Rp60 juta

Diduga kemungkinan besar masih banyak korban lainnya yang belum terhitung secara rinci, sehingga total kerugian para korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 miliar.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Terkini