AKP Suntoro juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang dapat memancing emosi atau menyakiti ODGJ ketika menghadapi situasi serupa. Sebaliknya, masyarakat diminta segera menghubungi aparat agar penanganan dilakukan oleh petugas yang memiliki kewenangan.
"Apabila masyarakat menemukan kejadian yang berpotensi membahayakan keselamatan umum, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam. Kami siap memberikan pelayanan secara cepat, profesional, dan humanis demi menjaga keamanan serta keselamatan bersama," pungkas AKP Suntoro. Editor : Investigasi MabesSumber : Tim