Investigasimabes.com l Gorontalo — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) belakangan ini marak terjadi di wilayah Serambi Madinah. Kali ini, pelanggaran hukum terindikasi berlangsung di kawasan zona penyangga (buffer zone) hutan konservasi, wilayah pengawasan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), tepatnya di Desa Bihe, Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo.
Berdasarkan penelusuran tim investigasi Mabes Dot Com, kegiatan tersebut sempat berjalan namun kini telah dihentikan atas tindakan Pemerintah Kecamatan Asparaga bersama satuan Kepolisian Sektor Asparaga serta perangkat desa setempat. Berikut rincian peristiwa yang diungkapkan Sekretaris Desa Bihe, Yahya Idris Hemeto, dalam wawancara awak media pada Kamis (6/8/2026).Berawal dari Kesepakatan Tersembunyi
Menurut keterangan Yahya, kegiatan bermula ketika seorang pelaku usaha yang belum diketahui identitas resminya mendatangi anak mantan Kepala Desa Bihe, yang disamarkan sebagai AM. Kedua pihak diketahui telah bersepakat untuk melaksanakan kegiatan pertambangan emas di wilayah tersebut.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim