InvestigasiMabes.com | Murung Raya, 13 Agustus 2026 – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (DPC SBNI) Kabupaten Murung Raya resmi membuat laporan lanjutan ke Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Tengah terkait kasus kecelakaan kerja yang menimpa salah satu karyawan PT. Barito Samudera Nusantara ( BSN ).
Laporan tersebut merupakan tindak lanjut atas belum adanya penyelesaian dan tanggung jawab dari pihak perusahaan terhadap korban.
“Kasus ini sudah kami sampaikan sebelumnya ke Disnaker Kabupaten. Namun sampai hari ini korban belum mendapatkan haknya. Pengobatan tertunda karena BPJS Ketenagakerjaan tidak dibayarkan perusahaan. Karena itu kami naikkan ke tingkat Provinsi,” tegas *Ketua DPC SBNI Murung Raya, Sukerman saat ditemui di Kantor Disnaker Prov. Kalteng, Kamis [13/8/2026].
*KRONOLOGI SINGKAT*Berdasarkan laporan SBNI, kecelakaan kerja terjadi pada 05 Maret di Puruk Cahu. Seharusnya perusahaan langsung melaporkan dan mengurus jaminan JKK ke BPJS Ketenagakerjaan.
Faktanya, perusahaan diduga lalai:
Editor : RedakturSumber : Team