1. *Tidak membayarkan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan* karyawan
2. *Lambat mengurus klaim JKK*, sehingga biaya pengobatan korban tertunda
3. *Tidak ada kepastian terkait status kerja dan santunan* korban
*TUNTUTAN SBNI*
Dalam laporannya ke Pengawas Disnaker Provinsi, SBNI menuntut:
1. *Perusahaan segera bertanggung jawab* atas seluruh biaya pengobatan korban sampai sembuh2. *Membayar tunggakan iuran BPJS* beserta denda keterlambatan
3. *Memberikan hak-hak normatif* sesuai UU Ketenagakerjaan dan PP 35/2021
4. *Pengawasan dan sanksi tegas* dari Disnaker Provinsi kepada PT. BSN
Editor : RedakturSumber : Team