Ketua DPC SBNI Murung Raya Laporkan Lanjutan Kasus Kecelakaan Kerja PT. BSN Ke Pengawas Disnaker Provinsi

Ketua DPC SBNI Murung Raya Laporkan Lanjutan Kasus Kecelakaan Kerja PT. BSN Ke Pengawas Disnaker Provinsi
Ketua DPC SBNI Murung Raya Laporkan Lanjutan Kasus Kecelakaan Kerja PT. BSN Ke Pengawas Disnaker Provinsi

1. *Tidak membayarkan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan* karyawan

2. *Lambat mengurus klaim JKK*, sehingga biaya pengobatan korban tertunda

3. *Tidak ada kepastian terkait status kerja dan santunan* korban

*TUNTUTAN SBNI*

Dalam laporannya ke Pengawas Disnaker Provinsi, SBNI menuntut:

1. *Perusahaan segera bertanggung jawab* atas seluruh biaya pengobatan korban sampai sembuh

2. *Membayar tunggakan iuran BPJS* beserta denda keterlambatan

3. *Memberikan hak-hak normatif* sesuai UU Ketenagakerjaan dan PP 35/2021

4. *Pengawasan dan sanksi tegas* dari Disnaker Provinsi kepada PT. BSN

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini