Polisi Tahan Seorang oknum PNS Tersangka Dugaan Pencabulan Anak di Rupat

Polisi Tahan Seorang oknum PNS Tersangka Dugaan Pencabulan Anak di Rupat
Polisi Tahan Seorang oknum PNS Tersangka Dugaan Pencabulan Anak di Rupat

Orang tua korban kemudian membawa korban ke sekolah dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak sekolah. Korban juga diminta menunjukkan orang yang diduga melakukan perbuatan tersebut dan menunjuk seorang pria yang berada di lingkungan sekolah.

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik memperoleh keterangan bahwa dugaan perbuatan tersebut terjadi lebih dari satu kali, dengan modus tersangka diduga memanfaatkan kesempatan ketika bersama korban.

Atas laporan tersebut, Unit IV Satreskrim Polres Bengkalis melakukan serangkaian tindakan penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti hingga akhirnya menetapkan AT sebagai tersangka pada 10 Agustus 2026.

Tersangka kemudian ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 18 Agustus 2026 dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Bengkalis.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 415 huruf b juncto Pasal 417 juncto Pasal 473 ayat (3) huruf c dan ayat (4) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini