Ketua DPD LSM GMAS Kabupaten Langkat, Bung Donny Lubis, menyampaikan pernyataan tegas di hadapan awak media usai penyerahan laporan:
*"Kami sudah berusaha semaksimal mungkin memberikan kesempatan baik. Kami sudah datang, kami sudah berbicara, kami sudah beri tenggat waktu. Tapi yang kami dapatkan hanyalah dalih, alasan, dan janji kosong. Ini bukan lagi soal janji yang tidak ditepati — ini sudah jelas tindak pidana penipuan dan penggelapan uang yang berjenjang dan terencana!
Berawal dari janji masuk Dukcapil, uang 30 juta diterima tanpa kuitansi. Baru kemudian diberi kuitansi atas nama orang lain — Renaldi — yang dijadikan tameng. Sepuluh bulan tak ada hasil, malah pindah janji ke PU dan minta tambahan lagi 5 juta, hanya terpenuhi 4 juta lewat transfer. Semua ini pola tipu muslihat yang disusun rapi! Sebagai oknum yang bekerja di instansi pemerintah, seharusnya menjadi teladan dan menjaga kepercayaan rakyat. Bukan malah menipu warga dengan janji palsu pengangkatan pegawai honorer.
Uang Rp34 juta itu adalah uang hasil keringat korban yang dikumpulkan bertahun-tahun, lalu diambil dengan cara tipu muslihat. Hari ini kami resmi melaporkan ke Polres Langkat. Kami minta pihak kepolisian segera memproses, memanggil, dan memeriksa terlapor — termasuk menelusuri kebenaran soal kuitansi atas nama Renaldi dan sosok yang diklaim "Pak Cana". LSM GMAS TIDAK AKAN BERHENTI mengawal kasus ini sampai uang korban dikembalikan sepenuhnya dan pelaku dipertanggungjawabkan secara hukum di pengadilan!"Sekretaris Jenderal LSM GMAS, Bung Hasan Lubis, menambahkan:
Editor : RedakturSumber : Team