Petugas selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,28 gram, satu unit telepon seluler Android merek Oppo, serta uang tunai Rp100.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, YR mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang perempuan berinisial IT dengan cara membeli. Barang tersebut, menurut keterangan awal, rencananya digunakan dan sebagian dijual kembali.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Batu untuk menjalani proses pemeriksaan serta penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Bukit Batu Kompol Al Imran, S.H. menegaskan komitmennya dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan melalui kegiatan pencegahan, edukasi, penyelidikan, serta penindakan terhadap setiap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika. Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Editor : RedakturSumber : Team