Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Candipuro. Kerugian akibat pencurian itu ditaksir mencapai Rp18 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Candipuro melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mempelajari rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta rekaman CCTV, penyidik berhasil mengidentifikasi orang yang diduga sebagai pelaku pencurian,” ujar Kapolsek Candipuro IPTU Ali Humaeni, S.H., M.M..
Setelah mengetahui lokasi tersangka, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap SW alias Tukul pada Selasa (18/8/2026), kami juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tahun 2019 No. Pol. BE 2145 ERmerupakan hasil pencurian.
Selain satu unit Honda Beat, polisi mengamankan BPKB dan STNK kendaraan, satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV, serta satu set kunci leter T, pakaian yang diduga digunakan tersangka saat beraksi, berupa satu kaus lengan panjang warna oranye bertuliskan “BAR” merek You Lai dan satu topi warna cokelat muda merek Cardinal.“Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang merugikan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kendaraan yang diparkir dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana,” kata Deddy.
Editor : RedakturSumber : Team