Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(Syarif).
Editor : RedakturSumber : Team
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(Syarif).
Editor : Redaktur