Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial R yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Petugas kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Pematang Pudu, Duri, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan keberadaannya masih dalam penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan urine, tersangka H diketahui positif mengandung metamfetamin.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Petugas juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.Kapolsek Pinggir menegaskan bahwa Polsek Pinggir bersama jajaran Polres Bengkalis akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika sebagai bagian dari komitmen mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Editor : RedakturSumber : Team