Pengembangan Kasus Karhutla di Dusun Tambusu Desa buluh Apo, Polres Bengkalis Tetapkan Pemilik Kebun Sawit di Kawasan Hutan sebagai Tersangka

Pengembangan Kasus Karhutla di Dusun Tambusu Desa buluh Apo, Polres Bengkalis Tetapkan Pemilik Kebun Sawit di Kawasan Hutan sebagai Tersangka
Pengembangan Kasus Karhutla di Dusun Tambusu Desa buluh Apo, Polres Bengkalis Tetapkan Pemilik Kebun Sawit di Kawasan Hutan sebagai Tersangka

Investigasimabes.coml Bengkalis - Polres Bengkalis melalui Polsek Pinggir menetapkan seorang pria berinisial JFP (29) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana menduduki kawasan hutan tanpa izin yang sah. Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Jalan Reformasi RT 002 RW 006, Dusun Tambusu, Desa Buluh Apo, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu, 29 Agustus 2026, setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan serta melaksanakan gelar perkara.

Kasus ini bermula ketika personel melakukan pengecekan dan pemadaman Karhutla di lokasi tersebut pada Agustus 2026. Saat berada di lokasi, petugas menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit berupa kegiatan penyemprotan dan pemupukan pada areal yang terbakar.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polsek Pinggir dengan berkoordinasi bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX Riau untuk memastikan status kawasan berdasarkan titik koordinat yang diperoleh dari lokasi.

Berdasarkan hasil telaah BPKH, lokasi tersebut diketahui berada dalam kawasan hutan produksi. Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, penyidik juga menemukan bahwa tersangka diduga melakukan aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan tersebut, termasuk melakukan pemanenan secara rutin, penyemprotan serta pemupukan.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Terkini