Penyidik mendapati tersangka tidak memiliki izin yang sah untuk melakukan aktivitas perkebunan di kawasan hutan produksi tersebut. Adapun luas lahan yang dikuasai diperkirakan mencapai ±4 hektare.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam Android merek Infinix warna hitam, 12 batang pelepah sawit yang telah terbakar, satu lembar peta hasil telaah status titik koordinat, serta surat hasil telaah status titik koordinat dari BPKH Wilayah XIX Riau.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan/atau Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Kapolres Bengkalis
menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menangani Karhutla sekaligus menindak aktivitas ilegal yang dilakukan di kawasan hutan.Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses penyidikan dengan melengkapi administrasi berkas perkara, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mengirimkan SPDP, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta melakukan pemeriksaan ahli terkait laboratorium forensik dan perkebunan sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim