PT Ghana Utamadi Dhuniara beralamat di Jalan WR Supratman No. 30, Ngemplak Simongan, Semarang Barat. Perusahaan PMDN ini telah mengantongi Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 600.4/25006351/Tahun 2025 tentang Persetujuan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH).
Luas lahan budidaya sekitar 118.293 m² dengan metode intensif. Kegiatan pendukung meliputi kantor, laboratorium, dan mess karyawan.
*Tindak Lanjut Keluhan Pantai Pailus
Usai konferensi pers, Sekjen GJL Sumadi meninjau kondisi perairan Pantai Pailus, Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, yang sebelumnya dikeluhkan pengelola.Ketua Paguyuban Pengelola dan Pelaku UMKM Pantai Pailus, Makruf, mengatakan sebelumnya ada dugaan dampak pencemaran dari limbah tambak. Namun keluhan itu telah ditindaklanjuti perusahaan.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim