Terlebih, pihak yang namanya disebut secara langsung telah memberikan bantahan.
Dalam prinsip jurnalistik, tudingan harus ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat bukti yang dapat diverifikasi. Begitu pula setiap pihak yang dituding berhak memberikan klarifikasi dan memperoleh ruang untuk menyampaikan keterangannya.
TUDINGAN HARUS DIBUKTIKAN
Persoalan ini menjadi penting karena menyangkut kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum sekaligus penanganan aktivitas minyak ilegal yang selama ini menjadi perhatian serius di wilayah Musi Banyuasin.Jika tudingan yang beredar ternyata tidak benar, maka diperlukan penjelasan dan langkah yang dapat memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai fakta sebenarnya.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim