Lima Lubang Tambang Ditemukan, Polda Banten Dalami Dugaan Penambangan Ilegal

Lima Lubang Tambang Ditemukan, Polda Banten Dalami Dugaan Penambangan Ilegal
Lima Lubang Tambang Ditemukan, Polda Banten Dalami Dugaan Penambangan Ilegal

InvestigasiMabes.com |Serang – Ditreskrimsus Polda Banten melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara di wilayah Kampung Cidahu, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak.

Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan bahwa berdasarkan Surat perintah tugas Ditreskrimsus tanggal 1 September 2026. Petugas menemukan sejumlah lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan batubara secara manual. Dari hasil pemeriksaan lapangan, ditemukan tiga tempat kegiatan penambangan dengan total lima lubang tambang.

"Pada TKP pertama, petugas menemukan dua lubang tambang dengan ukuran masing-masing sekitar 50 centimeter dan kedalaman sekitar 20 meter. Kegiatan tersebut diduga milik Sdr. AA dan telah berlangsung sejak Agustus 2026," jelasnya pada Rabu (23/09).

Selanjutnya pada TKP kedua, Kombes Pol Maruli mengatakan bahwa ditemukan satu lubang tambang berukuran sekitar 80 centimeter dengan kedalaman sekitar 40 meter. Kegiatan tersebut diduga milik AU dan telah berlangsung sejak Juli 2026.

"Sementara pada TKP ketiga, petugas menemukan dua lubang tambang dengan ukuran masing-masing sekitar 1 meter persegi dan kedalaman sekitar 50 meter. Kegiatan tersebut diduga milik HE dan telah berlangsung sejak Mei 2026," katanya.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini