Setelah di introgasi tersangka mengaku telah melakukan Pencurian Buah Kelapa Sawit dan sesuai dengan Laporan Polisi tersebut di atas.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Merk Honda Supra warna hitam tanpa NOPOL.
Terduga dijerat Perkara Tindak Pidana Pencurian, sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHPidana.
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Editor : RedakturSumber : Team