Maruli menjelaskan, dalam perkara tersebut penyidik telah melakukan serangkaian upaya kepolisian, mulai dari penyelidikan dan penyidikan, menetapkan tersangka, melakukan penyitaan barang bukti, hingga melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. Motif tersangka dalam perkara tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan modus melakukan pertambangan tanpa izin menggunakan alat berat excavator.
Adapun barang bukti yang diamankan penyidik terdiri dari :
- 3 (tiga) bundel surat jalan warna kuning (lembar salinan/copy) atas nama PT. Mineral Bentonit Indonesia (MBI);
- 1 (satu) bundel surat jalan warna biru (lembar salinan/copy) atas nama PT. Mineral Bentonit Indonesia (MIB);
- 1 (satu) bundel surat jalan warna merah (lembar salinan/copy) atas nama CV. Usaha Mandiri Jaya (UMJ);
- 1 (satu) bundel surat jalan warna putih (lembar salinan/copy) atas nama CV. Usaha Mandiri Jaya (UMJ) yang masih kosong;- 2 (dua) buah buku kecil catatan ritase keluar masuk;
- 1 (satu) buah kunci alat berat jenis Excavator merek Komatsu warna kuning;
- 1 (satu) unit mobil jenis Colt Diesel merek Mitsubishi Canter warna kuning berikut kunci kontak.
Editor : RedakturSumber : Team