Investigasimabes.coml Muba — Jajaran Polsek Keluang, Polres Musi Banyuasin (Muba), berhasil mengungkap kasus tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dalam rangka Operasi Sikat I Musi 2026.
Pelaku berinisial SAPAR alias ATENG bin SAINI akhirnya berhasil diringkus setelah lebih dari satu tahun melarikan diri. Pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Kapolsek Keluang menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada Kamis, 1 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, di Jalan PT Hindoli, Desa Dawas, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.
Saat kejadian, pelaku SAPAR alias ATENG diduga menusuk korban FRENGKI SUWITO bin TARMIZI menggunakan sebilah pisau pada bagian pinggang belakang sebelah kanan. Akibat luka tersebut, korban meninggal dunia.“Setelah kejadian tersebut, pelaku melarikan diri. Atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/V/2025/SPKT.UNIT RESKRIM/SEK Keluang/RES MUBA/POLDA SUMSEL tanggal 1 Mei 2025, kami melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek Keluang.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim