Dalam pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026, berdasarkan STR Kapolda Sumsel dan Renops Polres Muba, pada Rabu, 23 September 2026, Kapolsek Keluang memerintahkan PLH Kanit Reskrim bersama personel Unit Reskrim Polsek Keluang melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, tim berhasil menangkap SAPAR alias ATENG bin SAINI di Mess PT Inecda, Desa Sibabat, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
“Pelaku berhasil kita amankan di Riau dan langsung kita bawa ke Polsek Keluang Polres Muba untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah menusuk korban hingga meninggal dunia,” jelasnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit mobil truk Dyna warna merah, satu helai baju milik korban, serta satu rangkap hasil Visum et Repertum.Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara sebagaimana ketentuan pasal tersebut.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim