“Rekaman tersebut kemudian digunakan tersangka untuk mengancam korban dengan meminta sejumlah uang dan mengancam akan menyebarkan video pribadi korban apabila permintaannya tidak dipenuhi,” kata Boyoh.
Setelah memiliki rekaman video pribadi korban, tersangka diduga meminta sejumlah uang dengan ancaman akan menyebarkan video tersebut kepada orang lain apabila korban tidak mentransfer uang. Karena mendapat ancaman tersebut, korban kemudian mengirimkan uang melalui rekening SeaBank dan BCA yang berkaitan dengan tersangka. Total uang yang ditransfer mencapai Rp 289.940.000.
Pada 17 September 2026, polisi menangkap MRS di rumahnya di Desa Lebak Boak, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes Selatan, Jawa Tengah. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel Vivo berisi bukti transaksi, satu unit ponsel Samsung berisi percakapan WhatsApp dan rekaman video call, dua helai celana panjang, satu helai kaos hijau, kartu ATM BCA, rekening SeaBank, KTP, kartu keluarga atas nama Muhammad Rizka Sanita, serta satu unit salon speaker aktif.
Boyoh menjelaskan, tersangka berkenalan dengan korban melalui Facebook, kemudian berlanjut ke WhatsApp dan video call hingga merekam korban. “Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, judi online, dan deposito kripto ilegal,” kata Boyoh.Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 jo. Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sebagaimana tercantum dalam rilis kepolisian, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.(Syarif).
Editor : RedakturSumber : Team