Kuasa Hukum: Hak Hukum untuk Memulihkan Nama Baik
Kuasa hukum MA,Deru Anggun Samudra mengatakan,laporan tersebut merupakan langkah hukum yang ditempuh kliennya sebagai warga negara yang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Menurut Deru, langkah tersebut sekaligus dilakukan untuk memulihkan nama baik dan kehormatan MA maupun keluarganya.
Ia menjelaskan, selama persoalan tersebut berkembang, kliennya memilih menahan diri dan tidak mengambil tindakan secara terburu-buru.“Klien kami selama ini diam dan menunggu adanya pengaduan maupun langkah hukum dari pihak yang bersangkutan. Sekarang persoalan tersebut kami serahkan kepada mekanisme hukum untuk diuji kebenarannya, baik secara formil maupun materiil,” kata Deru.
Editor : RedakturSumber : Team