“Jangan sampai penggunaan hak hukum klien kami dipandang sebagai bentuk kriminalisasi. Justru ini merupakan bentuk penghormatan terhadap hukum dalam negara yang berdasarkan hukum,” ujar Adi.
Ia menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman, dengan pasal yang dilaporkan antara lain **Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 serta Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional**, sebagaimana disampaikan tim kuasa hukum.
Dengan adanya laporan tersebut, pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh pihak yang terkait.
Persoalan ini disebut bermula setelah sejumlah anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pringsewu melakukan kunjungan kerja ke wilayah Yogyakarta.Setelah kepulangan dari kegiatan tersebut, muncul pemberitaan dan informasi di ruang publik yang menurut pihak MA menyeret dirinya dalam tudingan hubungan pribadi atau perselingkuhan.
Editor : RedakturSumber : Team