Ia menegaskan, tudingan terhadap kliennya seharusnya dapat dibuktikan melalui mekanisme hukum, bukan hanya berkembang menjadi asumsi atau tuduhan tanpa dasar.
“Jangan sampai persoalan yang belum diuji kebenarannya kemudian menjadi asumsi, apalagi tuduhan liar,” tegasnya.
Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Ancaman
Sementara itu, kuasa hukum lainnya,Adi Sapta Pamungkas, menegaskan bahwa pelaporan tersebut tidak seharusnya dipandang sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pihak tertentu.Menurutnya, penggunaan jalur hukum merupakan hak setiap warga negara ketika merasa nama baik dan kehormatannya terganggu.
Editor : RedakturSumber : Team