Resmob Polresta Banyumas Ungkap Kasus Penjambretan, Satu Tersangka Ditangkap

Resmob Polresta Banyumas Ungkap Kasus Penjambretan, Satu Tersangka Ditangkap
Resmob Polresta Banyumas Ungkap Kasus Penjambretan, Satu Tersangka Ditangkap

InvestigasiMabes.com | Banyumas – Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan atau penjambretan yang terjadi di Jalan Raya Buntu–Banyumas, Desa Karangrau, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dan menahan seorang tersangka berinisial HF (30) warga Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 06.15 wib. Saat itu, korban berinisial WAM (37) seorang perempuan warga Kecamatan Kroya, Kabuptaen Cilacap, tengah mengendarai sepeda motor dari rumah kerabatnya di wilayah Kalibagor Banyumas menuju kediamannya.

"Dalam perjalanan, tersangka HF diduga memepet sepeda motor korban, kemudian merampas tas yang dibawanya secara paksa hingga korban terjatuh dari kendaraannya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala, kaki, dan tangan. Korban sempat mendapat pertolongan dari warga yang menemukannya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motornya," terang Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dhovan Oktavianton, S.H., S.I.K., M.Si.

Ia menambahkan, oleh warga tersebut, korban kemudian diantar ke tempat kerja kerabatnya di SMK Negeri 1 Kalibagor sebelum dibawa berobat ke Puskesmas Kalibagor. Namun, karena masih mengeluhkan sakit dan pusing, korban selanjutnya dibawa ke RSUD Banyumas hingga menjalani rawat inap.

Kapolresta mengungkapkan bahwa penyidik Unit V Resmob Satreskrim Polresta Banyumas telah melakukan penanganan perkara berdasarkan laporan polisi yang diterima Polsek Banyumas pada tanggal 14 Oktober 2026.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini