"Adapun tas milik korban yang diduga dirampas berisi sejumlah barang berharga, di antaranya dompet berisi kartu identitas dan dokumen kendaraan, uang tunai sekitar Rp800 ribu hingga Rp900 ribu, perhiasan emas berupa tiga cincin dan satu liontin, serta satu unit telepon genggam merek OPPO A15 beserta kabel pengisi daya," ungkapnya.
Baca juga: Kapolda Jateng Turun Langsung ke Lokasi Karhutla Gunung Lawu, 244 Personel Gabungan Dikerahkan
Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun.
Masyarakat diimbau agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat berkendara, khususnya ketika membawa barang berharga. Masyarakat juga diharapkan segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti.(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).
Editor : RedakturSumber : Team