InvestigasiMabes.com | Muara Jawa — Aktivitas penambangan pasir yang diduga belum mengantongi izin usaha pertambangan menjadi sorotan di wilayah Muara Jawa, tepatnya di kawasan Handil 4, pada akses jalan menuju Teluk Dalam, di sekitar jalan semenisasi samping dealer Toyota.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi tersebut dapat dijangkau dengan masuk sekitar 100 meter dari jalan utama, kemudian mengambil jalur sebelah kanan. Dari akses tersebut, perjalanan menuju titik lokasi diperkirakan sekitar 600 meter, tepatnya di kawasan belakang SPBU Handil 3, Muara Jawa.
Di lokasi memperlihatkan aktivitas alat berat jenis ekskavator di area penggalian material pasir, dengan sebuah truk berada di lokasi. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas kegiatan penambangan, termasuk kelengkapan perizinan dan pihak yang bertanggung jawab atas operasional di lapangan.
Informasi awal yang diterima tim menyebutkan nama Basri dan Matris dalam kaitannya dengan aktivitas tersebut. Namun, peran dan keterlibatan masing-masing pihak masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut agar pemberitaan tidak mengarah pada kesimpulan yang belum terverifikasi.
Aktivitas pertambangan tidak dapat hanya dinilai dari keberadaan alat berat dan kegiatan pengambilan material. Legalitas usaha, status perizinan, lokasi kegiatan, serta kesesuaian operasional dengan ketentuan yang berlaku perlu diperiksa oleh instansi berwenang.
Apabila benar kegiatan tersebut berjalan tanpa perizinan yang diwajibkan, kondisi itu perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan instansi teknis terkait. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut memenuhi ketentuan hukum pertambangan serta persyaratan lingkungan yang berlaku.Keberadaan aktivitas penggalian juga menimbulkan pertanyaan mengenai asal-usul material pasir yang diambil, pihak pemegang izin apabila ada, serta tujuan distribusi material tersebut. Seluruh aspek itu perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen dan pengecekan langsung di lapangan.
Tim media mendorong instansi berwenang untuk melakukan verifikasi terhadap lokasi yang dimaksud, termasuk memastikan status perizinan kegiatan dan identitas penanggung jawab operasionalnya. Langkah tersebut penting agar penanganan dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, bukan sekadar informasi yang beredar.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai status perizinan, penanggung jawab kegiatan, serta keterangan resmi dari instansi terkait masih dalam upaya dikonfirmasi. Redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi Basri, Matris, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan mengenai aktivitas di lokasi tersebut.
Editor : RedakturSumber : Team